Tribunnews.com
Berikut ini perbedaan jenis SIM C, SIM C1, dan C2 untuk pengendara bermotor yang menyesuaikan spesifikasi mesinnya.
Rabu, 28 Juli 2021 08:17 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam artikel terdapat perbedaan jenis SIM C, SIM C1, dan C2 untuk pengendara bermotor.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan jenis SIM C, SIM C1, dan C2 untuk pengendara bermotor.
SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi tak lebih dari 250 cc dan CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.
Sementara CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
Ujian Praktik SIM C untuk Moge Bakal Berbeda Mulai Bulan Depan Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 08:12 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Agustus mendatang, rencananya Korlantas Polri akan mulai memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C menjadi tiga kategori, yaitu SIM C, CI dan CII.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, secara umum persyaratan membuat SIM C1 maupun C2 sama dengan pembuatan SIM C.
Seperti syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori, lulus ujian praktik dan/atau simulator.
KOMPAS.com / Hamzah Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.
Catat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021 Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 07:12 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.
Penting, Pemilik SIM C Hanya Boleh Gunakan Sepmor Maksimal 250 CC
Bagi pemilik SIM C, tidak bisa lagi sembarangan menggunakan sepeda motor. Sebab kapasitas mesin Sepmor akan menyesuaikan sim C yang dimiliki
Senin, 26 Juli 2021 07:59 Editor:
istimewa
Satlantas Polres Bengkalis mulai melakukan uji coba pelayanan pembuatan SIM di kantor Satlantas Polres Bengkalis sejak 1 April 2019.
Pemilik kendaraan harus meningkatkan golongan sim C nya menjadi sim C1.
Pemegang sim C hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc saja.
Rencana tersebut akan disosialisasikan dalwam waktu dekat.
Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.
ATURAN BARU Polisi, Pemegang SIM C Hanya Boleh Naik Motor 250 CC
Pengendara motor pemilik SIM C biasa hanya boleh naiki motor 250 cc saja untuk saat ini
Senin, 26 Juli 2021 10:30 Editor:
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).