Catat, Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021 Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 07:12 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.