ATURAN BARU Polisi, Pemegang SIM C Hanya Boleh Naik Motor 250 CC
Pengendara motor pemilik SIM C biasa hanya boleh naiki motor 250 cc saja untuk saat ini
Senin, 26 Juli 2021 10:30 Editor:
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).