Penting, Pemilik SIM C Hanya Boleh Gunakan Sepmor Maksimal 250 CC
Bagi pemilik SIM C, tidak bisa lagi sembarangan menggunakan sepeda motor. Sebab kapasitas mesin Sepmor akan menyesuaikan sim C yang dimiliki
Senin, 26 Juli 2021 07:59 Editor:
istimewa
Satlantas Polres Bengkalis mulai melakukan uji coba pelayanan pembuatan SIM di kantor Satlantas Polres Bengkalis sejak 1 April 2019.
Pemilik kendaraan harus meningkatkan golongan sim C nya menjadi sim C1.
Pemegang sim C hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc saja.
Rencana tersebut akan disosialisasikan dalwam waktu dekat.
Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.