ATURAN BARU Polisi, Pemegang SIM C Hanya Boleh Naik Motor 250 CC
Pengendara motor pemilik SIM C biasa hanya boleh naiki motor 250 cc saja untuk saat ini
Senin, 26 Juli 2021 10:30 Editor:
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.
Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.
Menurutnya, aturan penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur pembagian tiga golongan SIM C, yakni C, CI, dan CII.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ujar Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel, Minggu (25/7/2021).
Wajib Tahu! Urus SIM A Baru Tak Lagi Modal KTP Saja, Kini Wajib Punya Sertifikat Ini
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Foto Maria Vania Olahraga Pakai Mini Legging Bikin Meleleh, Warganet: Makin Slim
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.