comparemela.com

Latest Breaking News On - Flyer minister nexus number year - Page 3 : comparemela.com

Langgar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi

Langgar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Istimewa) JawaPos.com – Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta. “Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7). Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut. Sebab, mereka mengangkut penumpang tidak di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, juga penumpang yang dibawa tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.

MRT Hanya Layani Penumpang yang Bawa 3 Dokumen Ini, Salah Satunya STRP

MRT Hanya Layani Penumpang yang Bawa 3 Dokumen Ini, Salah Satunya STRP Diperbarui 12 Jul 2021, 10:52 WIB 18 Calon penumpang mengenakan masker saat menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan menggunakan MRTJakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal mulai 12-20 Juli 2021. Salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta adalah membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, selain STRP, pelaku perjalanan bisa membawa Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pi

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.