Jakarta kemarin, kebakaran Teluk Gong hingga kolaborasi lawan COVID-19 Minggu, 18 Juli 2021 07:37 WIB
Petugas memadamkan sisa api yang membakar perkampungan padat penduduk di Jalan Lindung Pasar Baru, Teluk Gong, Jakarta Utara, Sabtu (17/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita lintas kota dan lenggang Jakarta pada Sabtu (17/7) dapat dibaca kembali sebagai referensi pada Minggu, di antaranya:
272 KK mengungsi akibat kebakaran Teluk Gong
Sebanyak 272 kepala keluarga (KK) terdiri atas 426 perempuan dan 462 laki-laki harus mengungsi ke Gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) Kelurahan Pejagalan, Sabtu, karena permukiman mereka terbakar.
Kebakaran terjadi di kawasan padat penduduk di Jalan Lindung Pasar Baru, RT 01 RW 012 Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu sore.
Sanksi Berat Menanti Perusahaan Otobus Pelanggar PPKM Darurat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ditangkap Langgar PPKM Darurat, Izin 36 Bus Terancam Dicopot
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemenhub tegaskan sanksi berat bagi PO pelanggar PPKM Darurat Sabtu, 17 Juli 2021 13:12 WIB
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pelanggaran PPKM Darurat oleh perusahaan otobus di Lapangan Presisi Polda, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman.
akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawasJakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hadisarwono menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Marta Hadisarwono mengatakan pemberian Sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat berdasarkan UU 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek tahun 2021.