comparemela.com

Latest Breaking News On - Restriction activity society id al adha hijra - Page 1 : comparemela.com

Syarat Naik Kereta Saat Idul Adha, Bukti Antigen-PCR dan Surat Vaksin

Share VIVA – Pemerintah berusaha menekan jumlah penumpangkereta api selama masa libur nasional Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021. Surat Edaran yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan memang untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api khususnya pada periode libur Idul Adha 2021.  “Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” tutur Zulfikri dikutip dari keterangannya hari ini.

Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha

Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha Komentar: Kompas.com - 20/07/2021, 07:17 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com –Syarat naik kereta api diperketat selama periode libur Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku pada 19-25 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.