MRT Hanya Layani Penumpang yang Bawa 3 Dokumen Ini, Salah Satunya STRP
Diperbarui 12 Jul 2021, 10:52 WIB
18
Calon penumpang mengenakan masker saat menggunakan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta, Senin (6/4/2020). PT MRT Jakarta tak akan menerima penumpang tanpa menggunakan masker seusai seruan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan menggunakan MRTJakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal mulai 12-20 Juli 2021. Salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta adalah membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, selain STRP, pelaku perjalanan bisa membawa Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pi
Wali Kota Andrei Mendaki Gunung Sampah Sumompo, Wawali Icad Temui Korban Kebakaran di Pusat Kota
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hari Ini, Hanya 2 Kapal yang Layani Penumpang ke Kepulauan, Pelabuhan Manado Sepi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.