Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memastikan penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang karena korsleting listrik.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik tidak menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan Kalapas sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.