Senin, 12 Juli 2021 11:06 Reporter : Merdeka MRT Jakarta. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Pekerja sektor esensial dan kritikal diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat menggunakan MRT
Jakarta mulai 12 – 20 Juli 2021. Aturan itu diterapkan dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan penumpang MRT Jakarta wajib memiliki STRP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, penumpang juga bisa membawa surat keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) ata
Diberlakukan Syarat STRP, Pengguna KRL Antre di Stasiun Bogor
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mulai Senin, MRT Jakarta hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Bandara AP II telah layani vaksinasi 15 802 penumpang pesawat
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mulai Senin, Selain Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Dilarang Naik KRL Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 13:30 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin, (12/7/2021), Kereta Rel Listrik (KRL) hanya akan mengangkut pekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Selain pekerja di sektor tersebut tak akan diperbolehkan menaiki moda transportasi itu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan dengan moda transportasi kereta api.
Selain itu, mulai pekan depan calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor.