comparemela.com

Latest Breaking News On - Head unit police guardian civil province java - Page 1 : comparemela.com

15 Kejaksaan Negeri di Jabar Terapkan Sidang di Tempat bagi Pelanggar PPKM Darurat

15 Kejaksaan Negeri di Jabar Terapkan Sidang di Tempat bagi Pelanggar PPKM Darurat Setiap warga atau perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran PPKM, akan ditindak dan langsung dilakukan sidang di tempat. Rabu, 7 Juli 2021 10:34 Penulis: Tribun Cirebon/ Eki Yulianto Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Majalengka langsung menggelar sidang denda kepada para pelaku usaha di Majalengka, Selasa (6/7/2021).  Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - 15 Kejaksaan Negeri di Jawa Barat sudah melaksanakan kegiatan sidang yustisi dengan vonis denda untuk menindak pelanggar aturan PPKM Darurat. Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, kegiatan penegakan itu dilakukan sesuai intruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kejari Bandung Sidangkan Puluhan Pelanggar Prokes

Kejari Bandung Sidangkan Puluhan Pelanggar Prokes Bsafaat 6 Jul 2021, 12:10 Foto: Ahmad Sayuti INILAH, Bandung- Sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bandung memgikuti sidamg yustisi yang digelar Kejari Bandung. Mereka terpaksa dikenai sanksi membayar denda yang besarannya mencapai Rp 250 ribu.  Data yang diterima dari Kejari Bandung para pelanggar terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Pelanggar perorangan kedapatan tak menggunakan masker. Sementara tempat usaha tidak melengkapi sarana kebersihan berupa hand sanitizer, sabun dan wastafel. Para pelanggar langsung menjalani persidangan Yustisi Protokol Kesehatan di kawasan Jalan Terusan Buah Batu, Senin (5/7/2021). BACA JUGA Kajari Bandung Iwa Suwiya Pribawa mengatakan, persidangan Yustisi Protokol Kesehatan digelar dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Ba

Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Disidang di Tempat dengan Vonis Denda, Terkumpul Hampir Rp 3 Juta

Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Disidang di Tempat dengan Vonis Denda, Terkumpul Hampir Rp 3 Juta Pengadilan Negeri Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menerapkan sidang yustisi dengan vonis denda terhadap pelanggar PPKM Darurat Selasa, 6 Juli 2021 11:28 Penulis: Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi ILUSTRASI - Satuan Lalulintas Polres Karawang melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan penutupan dua titik jalan dalam kota. Penutupan dilakukan sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam penegakan PPKM Darurat.  Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.  Sidang yustisi tersebut dilakukan langsung di tempat oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim Yohanes pada Senin 5 Juli 2021.  Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda, ujar Iwa Suwia Pribawa, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021). 

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.