15 Kejaksaan Negeri di Jabar Terapkan Sidang di Tempat bagi Pelanggar PPKM Darurat
Setiap warga atau perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran PPKM, akan ditindak dan langsung dilakukan sidang di tempat.
Rabu, 7 Juli 2021 10:34
Penulis:
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Majalengka langsung menggelar sidang denda kepada para pelaku usaha di Majalengka, Selasa (6/7/2021).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - 15 Kejaksaan Negeri di Jawa Barat sudah melaksanakan kegiatan sidang yustisi dengan vonis denda untuk menindak pelanggar aturan PPKM Darurat.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, kegiatan penegakan itu dilakukan sesuai intruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.