Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Disidang di Tempat dengan Vonis Denda, Terkumpul Hampir Rp 3 Juta
Pengadilan Negeri Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menerapkan sidang yustisi dengan vonis denda terhadap pelanggar PPKM Darurat
Selasa, 6 Juli 2021 11:28
Penulis:
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
ILUSTRASI --- Satuan Lalulintas Polres Karawang melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan penutupan dua titik jalan dalam kota. Penutupan dilakukan sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam penegakan PPKM Darurat.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
Sidang yustisi tersebut dilakukan langsung di tempat oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim Yohanes pada Senin 5 Juli 2021.
"Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa Suwia Pribawa, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).