Kejari Bandung Sidangkan Puluhan Pelanggar Prokes Bsafaat 6 Jul 2021, 12:10
Foto: Ahmad Sayuti
INILAH, Bandung- Sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bandung memgikuti sidamg yustisi yang digelar Kejari Bandung. Mereka terpaksa dikenai sanksi membayar denda yang besarannya mencapai Rp 250 ribu.
Data yang diterima dari Kejari Bandung para pelanggar terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Pelanggar perorangan kedapatan tak menggunakan masker. Sementara tempat usaha tidak melengkapi sarana kebersihan berupa hand sanitizer, sabun dan wastafel.
Para pelanggar langsung menjalani persidangan Yustisi Protokol Kesehatan di kawasan Jalan Terusan Buah Batu, Senin (5/7/2021). BACA JUGA
Kajari Bandung Iwa Suwiya Pribawa mengatakan, persidangan Yustisi Protokol Kesehatan digelar dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Ba