comparemela.com

Latest Breaking News On - T burhanuddin - Page 2 : comparemela.com

Survei KedaiKOPI: 61,8 Persen Masyarakat Tak Puas Kinerja Jaksa Agung

Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya

Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Juni 2021  |  14:06 WIB Ilustrasi × Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Endang berhasil ditangkap setelah sempat mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, (17/2/2031). Menuru

Geram Hukuman Pinangki Dipangkas, eks Ketua KY: Lakukan Investigasi

Geram Hukuman Pinangki Dipangkas, eks Ketua KY: Lakukan Investigasi 27 Juni 2021, 17:35:03 WIB Komisi Yudisial (KY) didorong untuk mendalami pemotongan hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. (dok JawaPos.com) JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) didorong untuk mendalami pemotongan hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya hukuman penjara pinangki dipangkas sangat besar dari 10 tahun menjadi 4 tahun di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis mencurigakan ini pun menuai sorotan publik. Bahkan anehnya, KY dinilai seperti ketakutan untuk mengomentari setiap putusan hakim yang dianggap menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat.

Korupsi Asabri, Emiten RIMO Minta Kejagung Kembalikan Aset

Korupsi Asabri, Emiten RIMO Minta Kejagung Kembalikan Aset Manajemen RIMO meminta kejaksaan mengembalikan aset tanah yang disita pada 14 Juni lalu. Permintaan itu diajukan karena aset tersebut diklaim tak ada sangkut pautnya dengan kasus Asabri. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 18 Juni 2021  |  09:54 WIB Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - wsj. × Bisnis.com, JAKARTA Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik salah satu anak usaha PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) pada 14 Juni 2021 lalu.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.