Palsukan Dokumen, Buronan Kejagung Hendra Subrata Terancam Dibui 5 Tahun Hendra Subrata diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 28 Juni 2021 | 12:04 WIB
Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai saat diterbangkan ke Indonesia pada pekan lalu. - Ditjen Imigrasi ×
Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai telah mengunakan data yang tidak benar dalam proses pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggak
Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Juni 2021 | 14:06 WIB
Ilustrasi ×
Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Endang berhasil ditangkap setelah sempat mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, (17/2/2031).
Menuru