Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Juni 2021 | 14:06 WIB
Ilustrasi ×
Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Endang berhasil ditangkap setelah sempat mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, (17/2/2031).
Menuru
Buron Kejagung Hendra Subrata Dibawa ke Jakarta Esok, Bui 4 Tahun Menanti
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Akibat Jauh Dari Pasangan Sah, Wanita Bersuami dan Pria Beristri Ini Kepergok Ena-ena di Kamar Kos
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pak Kades Pakai Dana Covid untuk DP Mobil Selingkuhan yang Masih Istri Orang, Bui 7 Tahun Menanti
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.