comparemela.com

Page 6 - Sanksi News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Langgar Jam Operasi PPKM, Kafe di Kota Palu Disanksi Denda Rp2 Juta

Senin, 28 Juni 2021 06:16 Reporter : Fikri Faqih Ilustrasi Kafe Disegel ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta kepada salah satu kafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00. Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 pada Sabtu (26/6) malam. Denda Rp2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif.

Cek Fakta! Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Menerima Bansos BLT UMKM hingga Pembuatan SIM Kendaraan Bermotor?

Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250 000

Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250.000 Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 15:01 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pemilik kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil, lokasi parkir jadi hal yang harus selalu diperhitungkan saat akan menuju ke suatu tempat. Apalagi jika lokasi yang akan dituju tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Tentu pengendara harus pintar-pintar mencari tempat untuk memarkirkan kendaraannya. Namun jangan coba-coba untuk memarkir kendaraan di trotoar jalan. Sebab secara aturan lalu lintas, trotoar ditujukan untuk para pejalan kaki. Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas karena merenggut hak pejalan kaki.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.