comparemela.com

Arkir Di Trotoar News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250 000

Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250.000 Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 15:01 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pemilik kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil, lokasi parkir jadi hal yang harus selalu diperhitungkan saat akan menuju ke suatu tempat. Apalagi jika lokasi yang akan dituju tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Tentu pengendara harus pintar-pintar mencari tempat untuk memarkirkan kendaraannya. Namun jangan coba-coba untuk memarkir kendaraan di trotoar jalan. Sebab secara aturan lalu lintas, trotoar ditujukan untuk para pejalan kaki. Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas karena merenggut hak pejalan kaki.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.