comparemela.com

Latest Breaking News On - Consider legislation number year - Page 1 : comparemela.com

Motor Jangan Melintas di Jalur Transjakarta, Kena Denda Rp 500 000

Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250 000

Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250.000 Komentar: Kompas.com - 27/06/2021, 15:01 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pemilik kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil, lokasi parkir jadi hal yang harus selalu diperhitungkan saat akan menuju ke suatu tempat. Apalagi jika lokasi yang akan dituju tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Tentu pengendara harus pintar-pintar mencari tempat untuk memarkirkan kendaraannya. Namun jangan coba-coba untuk memarkir kendaraan di trotoar jalan. Sebab secara aturan lalu lintas, trotoar ditujukan untuk para pejalan kaki. Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas karena merenggut hak pejalan kaki.

Silakan Parkir di Trotoar, Dengan Catatan Nanti Harus Bayar 250 Ribu Ya

Silakan Parkir di Trotoar, Dengan Catatan Nanti Harus Bayar 250 Ribu Ya Untuk menertibkan pengendara yang sering memarkirkan kendaraan di atas trotoar, aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi. Minggu, 27 Juni 2021 15:39 Editor: Refly Permana sripoku.com/wawan Tampak truk yang diparkir diatas fasilitas umum pejalan kaki yaitu trotoar. Kondisi ini terjadi di Kota Pagaralam yang menjadi trotoar menjadi tempat parkir. Foto diambil beberapa waktu yang lalu.  Padahal, trotoar tempat khusus pejalan kaki yang akan merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan yang parkir. Untuk menertibkan pengendara yang sering memarkirkan kendaraan di atas trotoar, aparat kepolisian sudah menyiapkan sanksi yang diharapkan bisa menjadi efek jera. Di Palembang sendiri, sejumlah trotoar terlihat sering dijadikan tempat parkir kendaraan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.