Langgar Prokes, Siap-Siap Denda hingga Deportasi : Okezone News okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Negara Arab Saudi dikenal sebagai negara yang tegas dalam menetapkan aturan, salah satunya masalah perizinan. Konsul Haji Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali menyampaikan bagaimana mengurus sistem perizinan ibadah haji di masa pandemi seperti saat ini.
“Ya di sini kan terpadu ya, jadi ketika orang itu sudah memiliki identity permit ya atau residence permit itu semua hal yang bersangkutan dengan perizinan, kemudian pengajuan dan lain-lain itu mudah sekali,” kata Endang dalam Special Dialogue Okezone beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Endang menjelaskan, ketika sudah mendapatkan izin, orang tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang diminta seperti usia 18 tahun hingga 65 tahun, sudah divaksin 2 kali atau belum, dan tidak memiliki penyakit kronis. Bila sudah memenuhi persyaratan yang ada, orang tersebut tentu akan mendapatkan izin.
JAKARTA - Pelaksanaan ibadah
haji di masa pandemi Covid-19 mengalami berbagai perubahan. Paling mencolok, mengenai waktu keberangkatan dan jamaah yang diperbolehkan untuk menunaikan rukun Islam ke-5 itu.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan, apa yang membedakan dari pelaksanaan ibadah haji sebelum dan sesudah pandemi. Menurutnya, situasi ini amat berdampak pada jumlah jamaah yang mengikuti ibadah haji.
“Ya jelas ya kalau perbandingan sebelum dan sesudah. Sebelum Covid tentu jumlah angka sangat luar biasa sampai angka 3 juta,” ujar Endang dalam Special Dialogue bersama Okezone.
Setelah adanya pandemi, jumlah jamaah menurun drastis. Tahun 2020 kemarin, ibadah haji ini hanya diikuti sebanyak seribu jamaah, 13 jamaah di antaranya merupakan jamaah asal Indonesia 13 jamaah yang dilaporkan merupakan ekspatriat dari Indonesia. Tahun 2021, Pemerintah Arab Saudi membuka kuota ibadah haji sebanyak 60 ribu jamaah.
Fakta soal Tarif Parkir Mobil Rp 60 000 per Jam di DKI kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250.000 Komentar:
Kompas.com - 27/06/2021, 15:01 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pemilik kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil, lokasi parkir jadi hal yang harus selalu diperhitungkan saat akan menuju ke suatu tempat.
Apalagi jika lokasi yang akan dituju tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Tentu pengendara harus pintar-pintar mencari tempat untuk memarkirkan kendaraannya.
Namun jangan coba-coba untuk memarkir kendaraan di trotoar jalan. Sebab secara aturan lalu lintas, trotoar ditujukan untuk para pejalan kaki.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas karena merenggut hak pejalan kaki.