comparemela.com

Latest Breaking News On - Street saelan sub district hammer south - Page 1 : comparemela.com

Kafe di Kota Palu Didenda Rp 2 Juta karena Langgar PPKM

Langgar Jam Operasi PPKM, Kafe di Kota Palu Disanksi Denda Rp2 Juta

Senin, 28 Juni 2021 06:16 Reporter : Fikri Faqih Ilustrasi Kafe Disegel ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Pemerintah Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu menindak tegas dengan memberikan denda Rp2 juta kepada salah satu kafe yang ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00. Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 pada Sabtu (26/6) malam. Denda Rp2 juta dikenakan kepada pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif.

Cafe di Palu didenda Rp2 juta karena buka di atas pukul 21 00

Cafe di Palu didenda Rp2 juta karena buka di atas pukul 21.00 Sabtu, 26 Juni 2021 12:26 WIB Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Max Hertoq Duyoh (ke tiga dari kiri) saat memberikan sanksi berupa denda Rp2 juta kepada pengelola Zona Cafe, Jumat malam (25/6). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu. pengujung yang berada di sana langsung dibubarkanPalu (ANTARA) - Tim Operasi Yustisi COVID-19 Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenakan denda Rp2 juta kepada cafe dan restoran di kota itu yang kedapatan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00. Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Mikro 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 pada Jumat malam.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.