Limit Tarik Tunai Naik, Bagaimana Nasib Transaksi Nontunai? kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 07:03 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening. Penyesuaian tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (12/7/2021), hingga 30 September 2021. Erwin menjelaskan, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip. “Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru, tutur dia.
JAKARTA - Tarik tunai di
ATM bisa Rp20 juta per hari mulai diberlakukan hari ini. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Perlu diingat, aturan ini bersifat sementara dan berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Adapun detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut adalah sebagai berikut:
- Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
- Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Tekan Penyebaran Covid-19, Bank Mandiri Tambah Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 juta
Bank Mandiri melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta
Senin, 12 Juli 2021 08:16 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per kartu dalam satu hari.
Peningkatan limit tersebut berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
Direktur Operasional Bank Mandiri Toni EB Subari mengatakan, penyesuaian kenaikan limit dilakukan terhadap jenis kartu debit Prioritas, Platinum GPN, Platinum Visa, Gold Bisnis Visa dan Platinum Bisnis Visa.
Mulai Hari Ini (12/7) Tarik Tunai di ATM Bisa Mencapai Rp 20 Juta
Penyesuaian hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.
Senin, 12 Juli 2021 11:23 Editor:
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kenaikan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai berlaku hari ini (12/7/2021) hingga 30 September 2021.
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.