Mulai Hari Ini (12/7) Tarik Tunai di ATM Bisa Mencapai Rp 20 Juta
Penyesuaian hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.
Senin, 12 Juli 2021 11:23 Editor:
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kenaikan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai berlaku hari ini (12/7/2021) hingga 30 September 2021.
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.