JAKARTA - Tarik tunai di
ATM bisa Rp20 juta per hari mulai diberlakukan hari ini. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Perlu diingat, aturan ini bersifat sementara dan berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Adapun detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut adalah sebagai berikut:
- Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
- Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Mulai Besok Bisa Tarik Tunai di ATM Rp20 Juta : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BI Ubah Batas Penarikan Tunai di ATM, Sehari Bisa Tarik Rp20 Juta : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Inflasi April Diperkirakan 0,08 Persen, Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Terbesar
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BI: Posisi Investasi Asing di Indonesia Melambat di Kuartal III, Apa Sebabnya Ya?
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.