Rupiah Menguat ke Rp 14.490 per Dolar AS di Awal Pekan, Simak Kurs di 5 Bank
Rupiah naik 0,26% jika dibandingkan penutupan akhir pekan lalu, yakni Rp 14.528 per dolar AS.
Senin, 12 Juli 2021 11:59 Editor:
Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot dibuka menguat di awal pekan ini.
Rupiah berada di level Rp 14.490 per dolar AS pada Senin (12/7/2021).
Rupiah naik 0,26% jika dibandingkan penutupan akhir pekan lalu, yakni Rp 14.528 per dolar AS.
Sentimen terkait dengan penyebaran Covid-19 global pun dinilai masih akan menjadi sentimen utama.
BRI Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Sampai Rp 20 Juta Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 13:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu debit berbasis cip.
Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan dana di mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.
Tarik Tunai di ATM Bank Mandiri Bisa Sampai Rp 20 Juta Per Hari, Berlaku Hingga 30 September 2021 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Tarik Tunai dengan Kartu ATM Chip Sekarang Bisa Sampai Rp 20 Juta
BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari dengan kartu ATM chip.
Sabtu, 10 Juli 2021 08:55 WIB
ILustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM tersebut hanya berlaku untuk mesin ATM Dengan Teknologi Chip.
Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Catat, Mulai 12 Juli, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta Sehari Ilustrasi ATC center
(Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15.000.000 menjadi Rp 20.000.000 tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19. Penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Mengutip keterangan BI, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.