JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM di tengah masa PPKM darurat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, sebelumnya nominal penarikan maksimal di mesin ATM mencapai Rp15 Juta menjadi Rp20 Juta dan akan diberlakukan mulai 12 Juli 2021. Satu menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari semula Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari, kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021)
Penarikan dengan jumlah sebanyak Rp20 juta tersebut diperuntukan bagi pemilih kartu mesin ATM yang sudah berteknologi chip. Kedua kenaikan batas maksimal nominal dana penarikan menggunakan ATM dengan teknologi chip berlaku bagi mesin ATM yang juga menggunakan teknologi chip juga dan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah, katanya.
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Head-department-communication-banks-indonesia-erwin
Pull-cash
Jakarta-banks-indonesia
Atomic-number
Automated-teller-machine
Million-be
Start-july
Read-also