Minggu, 18 Juli 2021 08:02 Reporter : Henny Rachma Sari Dua WNI kembali ke tanah air usai bebas dari jeratan hukum Jepang. ANTARA
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan vonis bebas terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya yang menjalani sidang perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2019 ini langsung pulang ke tanah air, Sabtu (17/7).
Menurut keterangan tertulis Kedutaan Besar RI di Tokyo yang diterima di
Jakarta, Sabtu, kedua WNI, dengan inisial A dan I, sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang pengadilan tingkat pertama. Mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar 2 juta yen karena tuduhan tersebut.
Sebelumnya, A dan I tinggal di shelter Perlindungan WNI KBRI Tokyo.
KBRI Tokyo Kawal 2 WNI yang Divonis Bebas dari Kasus Narkoba di Jepang
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dua WNI kembali ke tanah air usai bebas dari jeratan hukum Jepang
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pengadilan Tokyo Vonis Bebas 2 WNI yang Dituduh Bawa Sabu
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.