comparemela.com

Latest Breaking News On - Court high tokyo - Page 1 : comparemela.com

Penculik dan Pembunuh Gadis Kecil Diganjar Denda Rp 9 Miliar di Jepang

Penculik dan Pembunuh Gadis Kecil Diganjar Denda Rp 9 Miliar di Jepang
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang

Tribunnews.com 2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu. Senin, 19 Juli 2021 10:19 WIB TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu. Masing-masing WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu. Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang membebaskan kedua WNI itu. Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, Senin (19/7/2021).

2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas

2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas Dituduh selundupkan narkoba, dua wni divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Jepang. Senin, 19 Juli 2021 10:27 Penulis: Dituduh Selundupkan Narkoba, Dua WNI Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jepang  TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo, terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada 2019 lalu. Vonis bebas yang diterima dua WNI itu diterima pada putusan terbaru pada Selasa (13/7/2021). Tuntutan itu membatalkan tuntutan hukum sebelumnya. Di mana pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan Idivonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.