comparemela.com

Latest Breaking News On - Held embassy decision it - Page 1 : comparemela.com

Dua WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang

Dua WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 10:19 WIB Bagikan: TOKYO, KOMPAS.com - Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI), terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada 2019 lalu. Putusan terbaru pada Selasa, 13 Juli 2021, membatalkan tuntutan hukum sebelumnya. Pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta). Keputusan itu berdasarkan pelanggaran atas Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.