Latest Breaking News On - Case drugs convicted free court high japan - Page 1 : comparemela.com
2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
koran-jakarta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from koran-jakarta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dua Napi Bandar Narkoba Dikirim ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Senin, 19 Juli 2021 10:19 WIB
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Masing-masing WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang membebaskan kedua WNI itu. Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, Senin (19/7/2021).
Dua WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang Komentar:
Kompas.com - 18/07/2021, 10:19 WIB Bagikan:
TOKYO, KOMPAS.com - Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI), terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Putusan terbaru pada Selasa, 13 Juli 2021, membatalkan tuntutan hukum sebelumnya. Pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta).
Keputusan itu berdasarkan pelanggaran atas Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.
Polisi Ringkus Petugas Lapas Kota Depok Karena Kedapatan Mengonsumsi Narkoba Jenis Sabu
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.