comparemela.com

Latest Breaking News On - Panels judge court high tokyo - Page 1 : comparemela.com

2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas

2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas Dituduh selundupkan narkoba, dua wni divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Jepang. Senin, 19 Juli 2021 10:27 Penulis: Dituduh Selundupkan Narkoba, Dua WNI Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jepang  TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo, terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada 2019 lalu. Vonis bebas yang diterima dua WNI itu diterima pada putusan terbaru pada Selasa (13/7/2021). Tuntutan itu membatalkan tuntutan hukum sebelumnya. Di mana pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan Idivonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta).

Dua WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang

Dua WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang Komentar: Kompas.com - 18/07/2021, 10:19 WIB Bagikan: TOKYO, KOMPAS.com - Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI), terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada 2019 lalu. Putusan terbaru pada Selasa, 13 Juli 2021, membatalkan tuntutan hukum sebelumnya. Pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta). Keputusan itu berdasarkan pelanggaran atas Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.