Tribunnews.com
2 WNI Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Senin, 19 Juli 2021 10:19 WIB
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Masing-masing WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang membebaskan kedua WNI itu. Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, Senin (19/7/2021).
KBRI Tokyo Kawal 2 WNI yang Divonis Bebas dari Kasus Narkoba di Jepang liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.