comparemela.com

Latest Breaking News On - Accused of smuggling drugs - Page 1 : comparemela.com

Transaksi di Warung, Bandar Narkoba Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi

2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas

2 WNI Dituduh Selundupkan Narkoba di Jepang, Kini Divonis Bebas Dituduh selundupkan narkoba, dua wni divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Jepang. Senin, 19 Juli 2021 10:27 Penulis: Dituduh Selundupkan Narkoba, Dua WNI Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Jepang  TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) divonis bebas oleh Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo, terkait tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis ilegal ke Jepang pada 2019 lalu. Vonis bebas yang diterima dua WNI itu diterima pada putusan terbaru pada Selasa (13/7/2021). Tuntutan itu membatalkan tuntutan hukum sebelumnya. Di mana pada sidang pengadilan tingkat pertama, WNI berinisial A dan Idivonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta yen (Rp 263 juta).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.