comparemela.com

Latest Breaking News On - Nexus air ministry - Page 12 : comparemela.com

Selama Libur Idul Adha Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang

Tribunnews.com Selama Libur Idul Adha Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021. Rabu, 21 Juli 2021 08:30 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 2021. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam aturan terbarunya menyatakan, para penumpang pesawat rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021. Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Seusai PPKM Darurat Diperpanjang, Bawa Bukti Vaksin dan Surat ini

Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Seusai PPKM Darurat Diperpanjang, Bawa Bukti Vaksin dan Surat ini Berikut ini aturan naik pesawat dan Kereta Api (KA) selama PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.  Rabu, 21 Juli 2021 08:01 Editor: SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah Petugas di Bandara Juanda ketat menerapkan prokes, yakni lengkap menggunakan masker dan sarung tangan saat berinteraksi dengan calon penumpang pesawat. Berikut syarat naik pesawat setelah PPKM Darurat diperpanjang.  SURYA.CO.ID – Berikut ini aturan naik pesawat dan Kereta Api (KA) selama PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.  Syarat naik pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang berlaku sejak 19 Juli 2021. 

UPDATE Pemerintah Larang Terbang Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun hingga 25 Juli 2021

UPDATE Pemerintah Larang Terbang Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun hingga 25 Juli 2021 Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021. Rabu, 21 Juli 2021 10:59 Editor: dok tribun batam/argianto Ilustrasi. PETUGAS KKP Bandara Hang Nadim Batam memeriksa kesehatan calon penumpang penerbangan khusus (exemption flight) Garuda yang akan terbang ke Jakarta, Rabu (6/5/2020) siang.  Pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 2021. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam aturan terbarunya menyatakan, para penumpang pesawat rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.