Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api Seusai PPKM Darurat Diperpanjang, Bawa Bukti Vaksin dan Surat ini
Berikut ini aturan naik pesawat dan Kereta Api (KA) selama PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Rabu, 21 Juli 2021 08:01 Editor:
SURYA.CO.ID/Fikri Firmansyah
Petugas di Bandara Juanda ketat menerapkan prokes, yakni lengkap menggunakan masker dan sarung tangan saat berinteraksi dengan calon penumpang pesawat. Berikut syarat naik pesawat setelah PPKM Darurat diperpanjang.
SURYA.CO.ID – Berikut ini aturan naik pesawat dan Kereta Api (KA) selama PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Syarat naik pesawat mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang berlaku sejak 19 Juli 2021.