Latest Breaking News On - Nexus air ministry - Page 13 : comparemela.com
Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan KA saat PPKM Level 4
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ingat! Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan KA saat PPKM Level 4
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik Komentar:
Kompas.com - 20/07/2021, 09:30 WIB Bagikan: KOMPAS.com/IhsanuddinBanyaknya warga yang mencuri start pulang kampung di h-1 sebelum larangan mudik membuat kapasitas penumpang pesawat membludak. Kapasitas penumpang pesawat bahkan mencapai 100 persen, alias tak ada lagi kursi kosong yang tersisa. Ini terjadi pada pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6712 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang, menuju Bandara Raden Inten II Bandar Lampung, Rabu (5/5/2021) sore.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian naik pesawat khususnya bagi penerbangan domestik, melalui Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coro
Selasa 20 Jul 2021 08:19 WIB
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nora Azizah
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli. Foto: Antara/Fauzan
Kemenhub membuat aturan khusus naik pesawat saat libur Idul Adha hingga 25 Juli. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku 19 Juli 2021. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan SE tersebut bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 H hingga 25 Juli 2021.
Share
VIVA – Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai 18-25 Juli 2021.
Pembatasan ini dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor SE 53 Tahun 2021. SE yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menjelaskan poin penting perubahan surat edaran sebelumnya. Perubahan terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.
Untuk penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.