JAKARTA - Perjalanan
orang di bawah 18 tahun yang menggunakan transportasi udara selama masa libur Hari Raya Idul Adha (19-25 Juli 2021) dibatasi. Aturan ini ada dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Okezone telah merangkum fakta syarat perjalanan melalui udara di masa PPKM, Sabtu (24/7/2021):
1. Penumpang di Bawah 18 Tahun Dibatasi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli 2021, perjalanan orang atau penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Coba gimana? Sudah buang-buang uang, tutup ibu Juwita Bahar.
Sebagaimana diketahui, syarat penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali selama PPKM Darurat adalah wajib menyertakan hasil PCR negatif COVID-19 serta menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Khusus selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi;
(a) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Selama PPKM, Penumpang Pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Turun 89,5 Persen
Bandara Jenderal Ahmad Yani berlakukan perpanjangan pengetatan perjalanan penumpang pesawat dari maupun menuju Jawa Bali.
Kamis, 22 Juli 2021 08:45
Penulis:
Ilustrasi / Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang
Dilanjutkannya pengetatan perjalanan penumpang pesawat diberlakukan setelah adanya PPKM Darurat yang diperpanjang.
Pengetatan perjalanan penumpang pesawat dilanjutkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 53 Tahun 2021.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan Selama masa PPKM Darurat Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi dan melayani para penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan melampirkan dokumen persyaratan perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selebgram Ngamuk Gegara Gagal Terbang, Ini Aturan Baru Naik Pesawat : Okezone Travel okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Selama Libur Idul Adha Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Rabu, 21 Juli 2021 08:30 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 2021.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam aturan terbarunya menyatakan, para penumpang pesawat rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Aturan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.