UPDATE Pemerintah Larang Terbang Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun hingga 25 Juli 2021
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.
Rabu, 21 Juli 2021 10:59
Editor:
dok_tribun_batam/argianto
Ilustrasi. PETUGAS KKP Bandara Hang Nadim Batam memeriksa kesehatan calon penumpang penerbangan khusus (exemption flight) Garuda yang akan terbang ke Jakarta, Rabu (6/5/2020) siang.
Pemerintah memperketat aturan naik pesawat selama musim libur Idul Adha 2021.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dalam aturan terbarunya menyatakan, para penumpang pesawat rute domestik kini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang selama masa libur Hari Raya Idul Adha 19-25 Juli 2021.