comparemela.com

Latest Breaking News On - Letter sign registration workers or certificate - Page 1 : comparemela.com

Ingat, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Tambahan Syarat Bepergian

Kemenhub terbitkan perubahan SE perjalanan dengan moda kereta api

Kemenhub terbitkan perubahan SE perjalanan dengan moda kereta api Rabu, 28 Juli 2021 09:08 WIB Rangkaian Kereta Api (KA) melaju di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementaraJakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wak

Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3-4 : Okezone Tren

Perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, kata kata Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021). Danto menegaskan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berikut Aturan untuk Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4

Berikut Aturan untuk Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian Rabu, 28 Juli 2021 10:15 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api Danto Restiawan mengatakan, penumpang kereta api antar kota dari dan ke daerah wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan, ucap Danto, Rabu (28/7/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.