comparemela.com

Latest Breaking News On - Letter sign registration workers or certificate - Page 7 : comparemela.com

Pekerja Non Esensial-Kritikal Dilarang Naik KRL

  INILAHCOM, Jakarta - Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri, dalam konferensi pers virtual terkait Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL, kata dia. Zulfikri menyampaikan, para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak menggunakan KRL pun akan diberikan persyaratan, yakni harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari kantor masing-masing.

PPKM Darurat, Non Esensial-Kritikal Dilarang Naik KRL

10 Jul 2021 08:30 KBRN, Jakarta: Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir. Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri mengungkapkan, bahwa para pekerja yang di luar sektor tersebut sebaiknya tidak melakukan pergerakan ataupun mobilitas di masa PPKM Darurat ini, terutama menggunakan moda kereta api. “Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL, ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait ‘Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat’, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.