Perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, kata kata Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Danto menegaskan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
masker ketika berada di dalam ruangan, menghapus keputusan yang dibuat dua bulan lalu.
Beberapa pejabat federal yang mengetahui keputusan itu menyatakan kepada sejumlah kantor berita bahwa CDC diperkirakan akan membuat pengumuman pada Selasa malam, berdasarkan lonjakan jumlah infeksi baru di daerah dengan tingkat vaksinasi yang rendah.
Lonjakan kasus itu didorong varian delta yang sangat menular dari virus corona yang menyebabkan infeksi Covid-19.
Infeksi baru juga bertambah di antara mereka yang telah sepenuhnya divaksinasi. Itu menunjukkan varian delta kemungkinan dapat menyebabkan infeksi semacam itu lebih sering daripada jenis virus sebelumnya. Para pejabat kesehatan menyatakan vaksin tetap masih efektif terhadap dampak terburuk dari virus corona, termasuk infeksi yang melibatkan varian delta.