Penumpang KAI Anjlok Hampir 80 Persen Sejak PPKM Darurat cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Syarat Perjalanan Kereta Api di Wilayah PPKM Level1-4
Diperbarui 28 Jul 2021, 17:40 WIB
395
Seorang pasien COVID-19 naik kereta di Stasiun Rangsit, Provinsi Pathum Thani, Thailand, Selasa (27/7/2021). Pengiriman pasien COVID-19 dari Bangkok ke kota asal mereka ini untuk meringankan beban sistem medis ibu kota yang kewalahan. (AP Photo/Sakchai Lalit)
Liputan6.com, JakartaKementerian Pehubungan mengeluarkan aturan baru bagi penumpang transportasi kereta api di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-4.
Dalam SE Nomor 58 Tahun 2021 ini, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang KA Sumbar Masih Akan Dimintai Dokumen Perjalanan republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
UPDATE,Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai Hari Ini
Perpanjuangan PPKM darurat, Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan kereta api lokal harus memenuhi persyaratan berikut ini
Senin, 26 Juli 2021 11:24 Editor:
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Simak Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021
Diperbarui 26 Jul 2021, 09:30 WIB
12
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperjangang – kereta api melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/KAI Daop 5 PWT/Muhamad Ridlo)
Liputan6.com, Jakarta - Pelanggan Kereta Api atau KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai 26 Juli 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca Juga
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.