Kemenhub terbitkan perubahan SE perjalanan dengan moda kereta api Rabu, 28 Juli 2021 09:08 WIB
Rangkaian Kereta Api (KA) melaju di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp
Sedangkan calon penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementaraJakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan kali ini adalah mengatur persyaratan calon penumpang kereta api Antar Kota dan Perkotaan sesuai dengan Status daerah dengan kategori PPKM level 1 sampai 4.
Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wak
Daop Madiun catat penumpang KA turun 90 persen selama PPKM darurat
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Daop Madiun catat penumpang KA turun 90 persen selama PPKM
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.