comparemela.com


"Perubahan Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata kata Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api, Danto Restiawan dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Danto menegaskan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Related Keywords

Central Java , Jawa Tengah , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Ministry Nexus , Railway On Period Pandemic , Requirement Ride Railroad On Period , Requirement Ride Railroad , Legal Trend , Jakarta Government , Winter The City , Instruction Minister Domestic , Will Be Recommended Return Disposable Mask , Broom Read , Central Java Start Injected Vaccine , Change Flyer , Hint Implementation Trip Insider Country , Transport Railway On Period Pandemic , Director Traffic , Region Or , Letter Sign Registration Workers Or Certificate , Local Government , மைய ஜாவா , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ஜகார்த்தா அரசு , இயக்குனர் போக்குவரத்து , உள்ளூர் அரசு ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.