comparemela.com

Latest Breaking News On - Ministry of transportation number year - Page 1 : comparemela.com

Swab Antigen Diberlakukan Kembali untuk Calon Penumpang di Bandara Soetta

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota Komentar: Kompas.com - 03/08/2021, 07:22 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021. “PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (bed occupancy rate),” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021). Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.

Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4

Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4 Komentar: Kompas.com - 29/07/2021, 14:21 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 dan 4 diterapkan hingga 2 Agustus 2021, guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang belum mereda. “Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021). Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Pekerja Non Esensial-Kritikal Dilarang Naik KRL

  INILAHCOM, Jakarta - Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri, dalam konferensi pers virtual terkait Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL, kata dia. Zulfikri menyampaikan, para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak menggunakan KRL pun akan diberikan persyaratan, yakni harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari kantor masing-masing.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.