PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 07:22 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang selama 7 hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (bed occupancy rate),” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Ganti Cairan Radiator Sendiri, Ketinggian Air Boleh Sampai Penuh? kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.