INILAHCOM, Jakarta - Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri,
dalam konferensi pers virtual terkait Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL," kata dia.
Zulfikri menyampaikan, para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak menggunakan KRL pun akan diberikan persyaratan, yakni harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari kantor masing-masing.