Efek Samping Berkendara Eco Driving kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4 Komentar:
Kompas.com - 29/07/2021, 14:21 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM level 3 dan 4 diterapkan hingga 2 Agustus 2021, guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang belum mereda.
“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.
Dispensasi buat Masa Berlaku SIM yang Habis Selama PPKM Level 4 kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.